Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Memfasilitasi Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Authors

  • Novi Salsabila Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Meita Fadhilah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.774

Keywords:

Persekongkolan Tender, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada peran KPPU dalam menangani perkara yang tetap dilanjutkan meskipun telah terdapat Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023, serta tanggung jawab hukum PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah menjalankan kewenangannya secara efektif dalam membuktikan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menemukan bahwa PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum persaingan usaha karena bukan merupakan pelaku usaha.

Published

2026-06-27

How to Cite

Salsabila, N., Zubaedah, R., & Fadhilah, M. (2026). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Memfasilitasi Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Science and Education Journal (SICEDU), 5(2), 2515–2519. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.774