Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Memfasilitasi Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Penulis

  • Novi Salsabila Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Meita Fadhilah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.774

Kata Kunci:

Persekongkolan Tender, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tanggung Jawab Hukum

Abstrak

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada peran KPPU dalam menangani perkara yang tetap dilanjutkan meskipun telah terdapat Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023, serta tanggung jawab hukum PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah menjalankan kewenangannya secara efektif dalam membuktikan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menemukan bahwa PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum persaingan usaha karena bukan merupakan pelaku usaha.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-27

Cara Mengutip

Salsabila, N., Zubaedah, R., & Fadhilah, M. (2026). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Memfasilitasi Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Science and Education Journal (SICEDU), 5(2), 2515–2519. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.774