Keamanan Dan Perlindungan Informasi Pribadi Nasabah Dalam Aktivitas Transaksi Perbankan Digital

Authors

  • Tias Aprilia Hasanudi Universitas Pamulang
  • Nanda Putri Puspasari Universitas Pamulang
  • Nur Chanifah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i3.1377

Keywords:

Perbankan, Digital Banking, Perlindungan, Pertanggung jawaban.

Abstract

Penelitian merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terlepas dari peran mahasiswa dan Dosen dalam bentuk kegiatan Penelitian dalam program pemberdayaan masyarakat itulah masyarakat, dosen dan mahasiswa dapat meningkatkan kolaborasi serta solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan Hukum. Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadila kepada calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih dibawah batas usia nikah dikarenakan terdapat alasan mendesak untuk segera dinikahkan. Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya.

Tujuan penelitian saya yang diangkat dari tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah bank sebagai korban atas kelalaian bank dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara hilangnya uang nasabah atas kelalaian bank.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank dan mau pun kelalaian nasabah itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian adalah, perlindungan hukum terhadap nasabah digital banking atas praktik perbankan komersial dihubungkan dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 13/pojk.03/2021 tentang penyelenggaraan bank umum( studi kasus layanan jenius PT. SMBC Indonesia, tbk). Pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang  Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan undang-undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011. Penulis melakukan pendekatan penelitian terhadap Produk Digital Banking yang terdapat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional dimana tidak semua kerugian nasabah terdapat dalam kelalaian pihak Bank melainkan dapat terjadi juga kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian oleh pihak Nasabah itu sendiri.

Published

2026-09-13

How to Cite

Aprilia Hasanudi, T., Putri Puspasari , N., & Chanifah, N. (2026). Keamanan Dan Perlindungan Informasi Pribadi Nasabah Dalam Aktivitas Transaksi Perbankan Digital . Science and Education Journal (SICEDU), 5(3), 1931–1940. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i3.1377