Kedudukan Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i3.1378Keywords:
Sertifikat Hak Milik, kekuatan pembuktian, kepastian hukum, pendaftaran tanah, sengketa pertanahan.Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki peranan penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah menjadi hal yang fundamental dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang kuat mengenai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun demikian, keberadaan sengketa berupa tumpang tindih sertifikat, kesalahan atau cacat administratif, serta pembatalan sertifikat berdasarkan putusan pengadilan menunjukkan bahwa sertifikat hak milik tidak memberikan jaminan kepemilikan yang bersifat mutlak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik sebagai bukti hak atas tanah, mengkaji sifat hukum sertifikat yang masih memungkinkan untuk digugat atau dibatalkan, serta menganalisis peran asas publisitas dan sistem pendaftaran tanah dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui kajian terhadap putusan pengadilan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum kuat, tetapi tidak bersifat absolut karena pada prinsipnya masih dapat dipatahkan atau dibatalkan apabila ditemukan cacat administratif, proses perolehan hak yang tidak sah, adanya tumpang tindih data pertanahan, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya hak atau penguasaan pihak lain yang lebih kuat. Kekuatan pembuktian sertifikat juga sangat dipengaruhi oleh ketelitian dan kualitas proses pendaftaran serta verifikasi data pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, peningkatan integritas administrasi pertanahan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penguatan sistem pendaftaran tanah diperlukan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.






