Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Praktik Pengamen Jalanan Di Indonesia

Authors

  • Naila Nabiila Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Pandu Ari Pramudya Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.796

Keywords:

Child Protection, Criminal Liability, Economic Exploitation, Revocation of Custody, Street Buskers

Abstract

Artikel ini mengkaji kerangka yuridis perlindungan anak korban eksploitasi ekonomi oleh orang tua dalam praktik pengamen jalanan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meski UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah melarang keras eksploitasi ekonomi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara (Pasal 76I dan Pasal 88), penegakan hukumnya masih lemah. Pendekatan administratif oleh pemerintah daerah melalui Perda Ketertiban Umum sering kali mengesampingkan sanksi pidana, sehingga tidak memberikan efek jera. Secara yuridis, hukum mengamanatkan pemberatan pidana sepertiga bagi orang tua pelaku eksploitasi mengingat peran mereka sebagai pelindung utama anak. Sebagai langkah pelindungan ultimum remedium, instrumen pencabutan kuasa asuh (Pasal 30 UUPA dan Pasal 49 UU Perkawinan) perlu diterapkan secara tegas oleh lembaga peradilan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Published

2026-07-20

How to Cite

Nabiila, N., & Ari Pramudya, P. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Praktik Pengamen Jalanan Di Indonesia . Science and Education Journal (SICEDU), 5(2), 4298–4312. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.796