Efektifitas Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i3.1367Kata Kunci:
Efektifitas, Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Sengketa PertanahanAbstrak
Efektivitas adalah sejauh mana hokum itu berlaku dan berfungsi secara nyata dalam masyarakat sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jadi hukum dikatakan efektif apabila norma atau aturan hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dipatuhi, dilaksanakan, dan mampu menyelesaikan masalah di masyarakat. Sengketa adalah suatu situasi dimana para pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pada dasarnya sengketa muncul karena adanya lebih dari satu individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap objek yang sama. Pemerintah menyusun suatu peraturan dalam sistem hukum pertanahan nasional yaitu menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut dengan (UUPA).
Penyelesaian sengketa pertanahan juga dapat diselesaikan melalui cara musyawarah, melalui jalur badan peradilan, dan melalui jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa. Penelitian ini meneliti terkait apakah Badan Pertanahan sudah efektif dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Permasalahan sengketa pertanahan yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah terkait efektivitas Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan apakah sudah efektiv atau belum , dan Peraturan Perundang-undangan mengenai sengketa pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh untuk penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dan Peraturan Perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efektivitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menelaah penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam praktik penyelesaian sengketa di lapangan.
Penelitian ini membahas efektivitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Efektivitas hukum dilihat dari sejauh mana aturan hukum, seperti UUPA Tahun 1960 dan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diterapkan secara nyata di masyarakat. Sengketa tanah umumnya terjadi karena perbedaan kepentingan terhadap objek yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif untuk mengetahui apakah BPN telah menjalankan perannya secara efektif dalam menyelesaikan sengketa pertanahan serta untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.






