Perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan oleh Tenaga Pendidik ditinjau dari perspektif Victimologi

Penulis

  • Nabila Nurailida universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah S.H.,M.H Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.262

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memberikan dampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren menunjukkan adanya kerentanan struktural yang dipengaruhi oleh relasi kuasa antara pendidik dan santri serta budaya kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik pondok pesantren serta mengkaji upaya pemulihan terhadap korban ditinjau dari perspektif victimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat hambatan berupa relasi kuasa, stigma sosial terhadap korban, serta sistem peradilan pidana yang masih berorientasi pada pelaku. Dalam perspektif victimologi, perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan yang berorientasi pada korban, yang mencakup pemulihan psikologis, sosial, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, institusi pendidikan, serta masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban secara optimal.

Kata kunci: perlindungan hukum, anak korban pemerkosaan, pondok pesantren, victimologi, pemulihan korban. 

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-24

Cara Mengutip

Nurailida, N., & Faridah S.H.,M.H, H. (2026). Perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan oleh Tenaga Pendidik ditinjau dari perspektif Victimologi . Science and Education Journal (SICEDU), 5(2), 43–50. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.262