Efektivitas Mekanisme Penegakan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Malang
DOI:
https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i3.795Abstrak
Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban dari tindak pidana, merupakan amanat konstitusi yang diwujudkan melalui kebijakan restitusi. Di Indonesia, restitusi diatur dalam berbagai regulasi seperti PP No. 43 Tahun 2017, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Namun demikian, implementasi hak restitusi di tingkat lokal, khususnya di Kota Malang, masih menghadapi berbagai tantangan. Metode yuridis empiris dipilih dalam penelitian ini, dengan pendekatan yang digunakan adalah statute dan pendekatan case. Data primer diperoleh dengan mengaplikasikan instrumen wawancara dan kuesioner. Berdasarkan penelitian, terungkap bahwa efektivitas pelaksanaan restitusi masih terhambat oleh minimnya pemahaman Masyarakat, serta kurangnya sosialisasi dari aparat penegak hukum. Penelitian ini juga meninjau praktik terbaik dari Belanda, Jerman, dan Amerika Serikat (VOCA) yang menerapkan sistem restitusi terintegrasi, dana kompensasi negara, serta pendampingan hukum yang aktif. Kesimpulannya, peningkatan efektivitas restitusi di Indonesia memerlukan penguatan peran hakim, koordinasi lintas lembaga (LPSK, DP3A, Kejaksaan), serta edukasi publik yang masif agar hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual dapat terwujud secara berkeadilan.






